






PPAIW Puri Dr. Muhaimin, S.Ag.,M.M melaksanakan Ikrar Wakaf di dusun Tangunan desa Tangunan Kec. Puri untuk dimanfaatkan keperluan Kemaslahatan Masjid Al Muttaqin Tangunan Lokasi Dusun Tangunan Desa Tangunan Kec. Puri. Hadir sebagai pendamping Ikrar Lembaga Wakaf Pertanahan NU Fathur Rozi, dan Zumrotul Uzlifah paif kec. Puri , Matyatim penyuluh bidang Wakaf dan Al Huda koordinator penyuluh Agama Non PNS Puri , juga para saksi dari tokoh agama dan tokoh masyarakat desa Tangunan. Pengguna wakaf oleh Nadzir BHP NU (Badan Hukum Perkumpulan NU ) MWC NU Kec. Puri . Harapannya agar dimanfaatkan sebaik – baiknya dan selanjutnya dapat lebih ditingkatkan kegiatan keagamaan di Masjid Al Muttaqin dan harapannya tidak terjadi sengketa tanah wakaf dikemudian hari , demikian sambutan dari kepala KUA Puri sekaligus sebagai PPAIW kec. Puri. Acara ikrar wakaf berlangsung cukup hikmad, dan ditutup dengan do’a bersama. Puri,Kamis,18 Januari 2024.